Tugas UAS SIK DENI

  Puskesmas 

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes RI No. 75, 2014). 

Puskesmas sebagai pusat pengembangan kesehatan, pembinaan peran serta masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat. Prinsip penyelenggaraan puskesmas meliputi : 

1. Paradigma sehat; 

2. Pertanggungjawaban wilayah; 

3. Kemandirian masyarakat; 

4. Pemerataan; 

5. Teknologi tepat guna; dan 

6. Keterpaduan dan kesinambungan (Permenkes RI No. 75, 2014). 

Pendanaan di Puskesmas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Permenkes RI No. 75, 2014). 

 Tujuan Puskesmas 

Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas yaitu : 

1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat; 

2. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu 

3. Hidup dalam lingkungan sehat; dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat 

(Permenkes RI No.75, 2014) 

2.1.2   Fungsi dan Kedudukan Puskesmas 

Terdapat tiga fungsi utama Puskesmas, yaitu : 

1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. 

2. Pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. 

3. Pusat pelayanan kesehatan tingkat dasar  

Upaya pelayanan yang diselenggarakan meliputi : 

1. Pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik mengutamakan pelayanan promotif dan preventif, dengan kelompok masyarakat serta sebagian besar diselenggarakan bersama masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas. 

2. Pelayanan medik dasar yang lebih mengutamakan pelayanan, kuratif dan rehabilitasi dengan pendekatan individu dan keluarga pada umumnya melalui upaya rawat jalan dan rujukan (Permenkes RI No. 

75, 2014). 

Kedudukan Puskesmas dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (primary health services). Dalam sistem pemerintahan daerah, Puskesmas merupakan organisasi struktural dan berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggung jawab terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Permenkes RI, 2014). 

2.1.3 Kegiatan Pokok Puskesmas 

Kegiatan-kegiatan pokok puskesmas yang diselenggarakan oleh puskesmas sejak berdirinya semakin berkembang , mulai dari 7 usaha pokok kesehatan, 12 usaha pokok kesehatan, 13 usaha pokok kesehatan dan sekarang meningkat menjadi 20 usaha pokok kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh puskesmas sesuai dengan kemampuan yang ada dari tiap-tiap puskesmas baik dari segi tenaga, fasilitas, dan biaya atau anggaran yang tersedia. 

Berdasarkan buku pedoman kerja puskesmas yang terbaru ada 20 usaha pokok kesehatan yang dapat dilakukan oleh puskesmas, itu pun sangat tergantung kepada faktor tenaga, sarana, dan prasarana serta biaya yang tersedia berikut kemampuan manajemen dari tiap-tiap puskesmas. Dua puluh kegiatan pokok puskesmas adalah : 

1. Upaya kesehatan ibu dan anak 

2. Upaya keluarga berencana 

3. Upaya peningkatan gizi 

4. Upaya kesehatan lingkungan 

5. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular 

6. Upaya pengobatan 

7. Upaya penyuluhan 

8. Upaya kesehatan sekolah 

9. Upaya kesehatan olahraga 

10. Upaya perawatan kesehatan masyarakat 

11. Upaya peningkatan kesehatan kerja 

12. Upaya kesehatan gigi dan mulut 

13. Upaya kesehatan jiwa 

14. Upaya kesehatan mata 

15. Laboratorium kesehatan 

16. Upaya pencatatan dan pelaporan 

17. Upaya pembinaan peran serta masyarakat 

18. Upaya pembinaan pengobatan tradisional 

19. Upaya kesehatan remaja 

20. Dana sehat (Permenkes RI No.75, 2014). 

2.2  Penyelenggaraan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas  

Penyelenggaraan upaya kesehatan gigi di puskesmas merupakan upaya kesehatan yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, merata, dan meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan yang ditujukan pada semua golongan umur maupun jenis kelamin, kegiatan ini dapat dilaksanakan di dalam gedung puskesmas dan di luar gedung puskesmas (Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat dan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah), dengan menitik beratkan pada pelayanan untuk masyarakat luas, guna mencapai derajat kesehatan yang optimal tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perseorangan. 

Pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas pada dasarnya diselenggarakan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut : 

1. Pembina/pengembangan kemampuan dan peran serta masyarakat dalam upaya pelihara diri (self care), melalui pengembangan upaya kesehatan yang bersumber pada otoaktivitas masyarakat dengan pendekatan Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM). 

2. Pelayanan asuhan pada kelompok rentan, seperti pada anak sekolah (UKGS= Usaha Kesehatan Gigi Sekolah) dan pada kelompok ibu hamil/ menyusui, anak prasekolah. 

3. Pelayanan medik gigi dasar, di puskesmas dilaksanakan terhadap masyarakat baik yang datang mencari pengobatan maupun yang dirujuk oleh BPG ( Balai Pengobatan Gigi) (Herijulianti, 2002). 

 

2.3  Pelayanan Medik Gigi Dasar 

Pelayanan medik gigi dasar menurut pedoman kerja puskesmas, pelayanan medik dasar yang diberikan di puskesmas adalah tumpatan gigi tetap dan gigi sulung, pengobatan pulpa seperti tumpatan sementara, pencabutan gigi tetap dan gigi sulung, pengobatan, pembersihan karang gigi, tindakan bedah ringan seperti insisi abses dan operkulektomi (Depkes, 2014). 

Pelayanan medik gigi dasar adalah bagian integral pelayanan kesehatan yang dilandasi ilmu klinik (clinical science). Pelayanan medik gigi dasar merupakan pelayanan medik perorangan, meliputi aspek pencegahan primer (health promotion dan specific protection) yang dilakukan oleh tenaga non medik dan medik/kesehatan, pencegahan sekunder yang terdiri dari deteksi dini dan pengobatan, serta pembatasan cacat dan pencegahan tersier berupa rehabilitasi medik yang secara maksimal dilakukan oleh dokter gigi termasuk dokter keluarga kalau perlu oleh tenaga kesehatan lainnya, sesuai dengan kompetensi yang berkaitan dengan kemampuannya setelah mendapat pelatihan seperlunya (Depkes RI, 2014). 

Pelayanan medik gigi dasar merupakan basis dari sistem rujukan medik serta kesehatan. Efektivitas dari sistem rujukan sangat ditentukan oleh mutu pelayanan medik gigi dasar di seluruh jajaran pelayanan kesehatan (primary, secondary dan tertiary care). Pelayanan medik gigi dasar meliputi : konseling, diagnostik, pengobatan, emergensi dasar, rujukan. 

 

2.4 Tujuan Pelayanan Kesehatan Gigi Puskesmas  

Tujuan upaya kesehatan gigi dan mulut di puskesmas terdiri atas tujuan umum dan khusus. Tujuan umum yaitu tercapainya derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang layak. Untuk mencapai kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang layak maka pemerintah menetapkan target pencapaian pada tahun 2015 meliputi peningkatan status kesehatan gigi dan mulut serta kemampuan masyarakat untuk melakukan pencegahan. 

Tujuan khusus upaya kesehatan gigi dan mulut di puskesmas yaitu : 

1. Meningkatkan keadaan, sikap dan prilaku masyarakat dalam kemampuan pelihara diri (self care) di bidang kesehatan gigi dan mulut serta mencari pengobatan sedini mungkin dengan jalan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut. 

2. Menurunkan prevalensi penyakit gigi dan mulut yang banyak diderita masyarakat (karies dan penyakit periodontal) dengan upaya perlindungan atau pencegahan tanpa mengabaikan upaya penyembuhan dan pemulihan terutama pada kelompok yang rentan terhadap karies. 

3. Terhindarnya dan berkurangnya gangguan fungsi pengunyahan akibat kerusakan gigi dan mulut (Depkes, 2000). 

2.5  Tugas Tenaga Kesehatan Gigi di Puskesmas 

1. Tugas dokter gigi 

A. Medis teknis 

1. Melaksanakan pelayanan medik gigi umum dan khusus. 

2. Menerima rujukan kasus-kasus medik gigi dasar dan merujuk kasus-kasus spesialistik. 

3. Melaksanakan pelayanan baik asuhan sistematik maupun asuhan masyarakat (bila tidak ada perawat gigi). 

B. Manajemen makro 

Menyangkutkmasalahlumum/luaslsepertildalamkmengidentifikasi, merencanakan,kmemecahkanlmasalah,lmengevaluasikprogram kesehatan gigi dan mulut di wilayahnya. 

1. Mengkoordinir, memonitor keseluruhan program kesehatan gigi di puskesmas. 

2. Mengkoordinasi, menggerakkan gigi dalam melaksanakan pelayanan asuhan. 

3. Membimbing dan mengawasi perawat gigi dalam bidang medis teknis. 

4. Bertanggung jawab dalam pencatatan pelaporan tentang pelayanan kesehatan gigi di wilayahnya.  

2. Tugas perawat gigi 

A. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut  

1. Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut meliputi pelayanan asuhan sistematik (pada kelompok anak sekolah/Usaha Kesehatan Gigi Sekolah, ibu hamil/menyusui dan anak prasekolah dan pelayanan asuhan kesehatan masyarakat).  

2. Berdasarkan pendelegasian dari dokter gigi, bila diperlukan dapat melakukan pelayanan medik gigi dasar. 

B. Manajemen mikro 

1. Mempersiapkan pelaksanaan evaluasi program pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di sekolah. 

2. Membina, mengkoordinasi, melatih proses dalam bidang kesehatan gigi dan mulut di klinik gigi (Depkes, 2002). 


Nama: Deni Mahtera Wahyudi

TTL   : PARIT PELANG 03 MARET 1998

KELAMIN: LAKI-LAKI

ALAMAT: DUSUN PELANGI, DESA M, KEC TELUK BATANG. 

AGAMA: ISLAM

WARGA: INDONESIA

HOBBY: JALAN-JALAN, KULINER


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas pkl SIK Deni

Tugas UAS SIK Deni